Taliwang, – Belasan pemuda asal Desa Benete Kecamatan Maluk yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pencari Kerja (GP2K), kembali menggelar aksi didepan gate (pintu masuk) lokasi operasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk menuntut diberikan kesempatan kerja.
Selain melakukan orasi, para pendemo membagikan selebaran dan membentangkan spanduk berisi tuntutan dan protes terhadap kebijakan PT AMNT yang dirasakan tidak berpihak terhadap pencari kerja di wilayah setempat. “Kami tidak akan menghentikan aksi ini jika pihak perwakilan perusahaan tidak menemui kami dan aksi,” teriak Suhardjo selaku koordiantor aksi.
Pantauan langsung media ini, Kapolsek Maluk, Kompol M Jafar bertemu dengan pendemo untuk meminta agar aksi dihentikan dengan jaminan akan dipertemukan dengan perwakilan perusahaan, tetapi sambil menunggu perwakilan para pendemo diminta untuk berada dalam areal Escot Benete.
Tidak berselang lama para pendemo dikawal untuk menuju kantor Sosial Responsibility (SR) PT AMNT untuk wilayah Maluk. Dilokasi itu pendemo diterima dan diberikan ketegasan bahwa akan melakukan komunikasi dengan para subkon yang ada di AMNT apabila ada lowongan pekerjaan melalui pemerintah Desa setempat, jadi dikesempatan itu belum bisa dipastikan kapan dan berapa jumlah yang akan direkrut.
Meskipun sudah bertemu dengan pihak perwakilan perusahaan, para pendemo saat meninggalkan kantor SR masih melakukan pembagian selebaran yang berisi, PT AMNT merupakan sebuah perusahaan tambang Indonesia yang mengoperasikan tambang batu Hijau yang terletak di KSB yang mempunyai beberapa prospek pengelolaan. daerah konsesi emas dan tembaga. Setelah berhasil mengakuisisi saham dari PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sebesar 82,2% oleh PT Amman Mineral Industri (PT AMI) dan PT Pukuafu Indah sebagai pemenang saham sebanyak 17,8%. Tentu apa yang sebelumnya menjadi tanggung jawab dari PT NNT menjadi tanggung jawab PT AMNT, baik dalam bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan ataupun tanggunh jawab sosial lingkungan (CSR).
Selain dari itu PT AMNT sebagai perusahaan yang mengekspoitasi SDA dibebankan tanggung jawab CSR oleh Pemerintah RI dengan diterbitkannya UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UU No 25 Tentang Penanaman Modal (UUPM), dengan tujuan perusahaan dalam bidang industri terlebih perusahaan yang melakukan pengelolaan SDA diharapkan mampu menjawab permalasahan Negara Republik Indonesia yang sebagai negara berkembang, yaitu pengentasan kemiskinan.
Mengacu dari beberaa poin tersebut, warga lokal khususnya warga Desa Benete yang termuat dalam kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (KK- NNT) sebagai wilayah lingkar tambang, belum mampu merasakan kesejahteraan meski Tambang Raksasa terbesar yang menempati urutan kedua di Indonesia yang dikelola AMNT telah menginjak usia puluhan Tahun. **