Taliwang, – Para pedagang dalam areal pasar tradisional Tana Mira Taliwang menyatakan dukungan untuk gempur rokok ilegal. Hal itu ditegaskan waktu pelaksanaan sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) khusus rokok ilegal hasil tembakau yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa di Pasar Seteluk menjadi bahan perhatian.
Muhammad Syukri S.Pd selaku kasi pengawasan P3D pada Sat Pol PP KSB pada kesempatan itu mengingatkan para pedagang, jika ikut menjual rokok ilegal sama dengan melanggar hukum. “Sekarang masih dalam bentuk persuasif dan sosialisasi bahwa menjadi penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.
Dihadapan para pedagang, Syukri juga meyampaikan harapan kepada semua komponen, jika mengetahui ada pelaku penjual, pengedar terhadap rokok ilegal, dapat disampaikan informasi ke Pol PP KSB, agar dapat diambil tindakan tegas sebagai bentuk larangan dalam pengedaran rokok ilegal. “Rokok ilegal bukan sekedar melanggar regulasi, tetapi juga petaka bagi kesehatan bagi yang mengkonsumsi,” lanjutnya.
Dalam sosialisasi itu sendiri, tim melakukan interaktif secara langsung dengan pengunjung maupun pedagang, agar bisa menyampaikan informasi tentang ciri dan jenis rokok ilegal yang dilarang keras untuk dijual, diedar maupun dikonsumsi.
Sosialisasi semakin menarik dan menjadi pusat perhatian para pedagang dan pengunjung pasar, lantaran tim menyediakan souvenir bagi yang ikut serta berpartisipasi.
Pada kesempatan itu Syukri menyebutkan ciri rokok ilegal adalah rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas. Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya dan rokok dengan pita cukai bukan haknya. “Yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai),” bebernya sambil menambahkan rokok dengan pita cukai palsu bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai). “Ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,” ungkapnya. **