Taliwang, – PT. Unggul Sejati (USI) selaku perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plant) pada wilayah lingkar tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), sudah mulai melakukan uji coba produksi dalam rangka pengujian material hasil produksi.
“Sebenarnya kami bukan sedang melakukan produksi dalam skala banyak, tetapi sedang melakukan produksi untuk bahan uji kekuatan atas beton yang dihasilkan,” kata Hary Bakti Afiantara selaku perwakilan USI saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di areal kantor PT. USI pada Rabu 14/8, kemarin.
Disampaikan Hary sapaan akrabnya, material hasil produksi dikirim ke lokasi townsite baru milik PT. AMMAN, agar bisa diketahui kekuatan material produksi setelah dari lokasi menuju tempat tujuan pemanfaatan. “Belum ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan manapun sebagai pengguna material, jadi sekarang ini masih sekedar uji coba saja,” tegasnya.
Terkait persoalan perijinan, Hary mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan proses untuk mendapatkan Persetujuan Tekhnis (Partek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Memang masih ada beberapa proses yang harus kami lakukan sebelum perijinan tuntas, seperti Partek dari pertanahan, terus upload semua dokumen dalam Online Single Submission (OSS) serta ijin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG),” lanjutnya.
Bicara soal izin, Hary memastikan bahwa Partek pertanahan dalam waktu dekat akan segera diterima, mengingat seluruh dokumen serta proses sudah dilalui secara serius. “Semoga dalam pekan mendatang sudah bisa diterima Partek dari pertanahan, agar dilanjutkan proses sampai rampung seluruh perijinan dan kami sudah dapat mulai berproduksi,” ungkapnya.
Sementara Muhammad Naf’an, MM.Inov selaku perwakilan pemerintah KSB yang tergabung dalam tim Tata Ruang Daerah menegaskan, jika PT. USI telah diminta untuk menghentikan seluruh aktifitas dalam areal perusahaan, lantaran sampai sekarang ini masih dalam status tersegel. “Beberapa hari lalu pernah datang ke kantor perwakilan perusahaan dan diingatkan untuk melanjutkan proses mendapatkan izin. Selama izin belum dikantongi (lengkap) jangan melakukan aktifitas apapun,” timpalnya.
Masih keterangan Naf’an sapaan akrabnya, proses untuk mendapatkan izin dari PT. USI sudah hampir rampung, jadi jangan dicederai dengan melakukan aktifitas apapun namanya. “Uji coba saja tidak boleh dilakukan, karena lokasi proses masih dalam status tersegel,” tandasnya.
Dijelaskan Naf’an, jika pemerintah bisa saja mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang ketiga kepada perusahaan, termasuk dengan tindakan untuk melakukan pembongkaran terhadap fasilitas apapun yang telah terbangun dilokasi. “Prinsipnya, sebelum mendapatkan perijinan secara komplit, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas termasuk membangun dilokasi,” tuturnya.
Diakhir keterangannya, Naf’an meminta pihak managemen PT. USI untuk menghentikan aktifitas apapun, termasuk uji coba produksi sampai mengantongi izin. Jika diketahui tetap saja melakukan kegiatan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas. **