Taliwang, – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (LSM AMANAT), merealisasikan janjinya untuk melakukan blokir akses jalan menuju PT. Unggul Sejati (USI), lantaran perusahaan dimaksud beroperasi tanpa mengantongi izin, bahkan sampai saat ini masih dalam statur tersegel oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Langkah LSM AMANAT untuk memastikan PT. USI tidak melaksanakan aktifitas (operasional) dengan menutup akses jalan, dimana pada ruas jalan satu-satunya menuju perusahaan telah ditutup dengan membangun kemah pada Minggu malam 18/8. “Kami sengaja membangun kemah dilokasi akses jalan perusahaan, untuk memastikan tidak ada aktifitas apapun,” kata Muh Erry Satriawan, SH.,MH.,CPCLE selaku ketua LSM AMANAT.
Disampaikan Erry sapaan akrabnya, PT. USI selaku perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plant) pada wilayah lingkar tambang, seharusnya memahami dan taat terhadap aturan, dimana sebelum beraktifitas apapun harus mengantongi izin terlebih dahulu. “Kami melihat ada upaya melaksanakan operasional secara ilegal, jadi kewajiban kita semua sebagai warga Bumi Pariri Lema Bariri untuk melakukan perlawanan dengan menghentikan aktifitas perusahaan,” lanjutnya.
Masih keterangan Erry, aksi sebenarnya sudah beberapa hari lalu ingin dilaksanakan, namun mendapat informasi bahwa perusahaan sedang melakukan produksi untuk uji coba material hasil produksi. “Kalau untuk uji coba, tidak mungkin setiap hari melakukan pengangkutan dan produksi, jadi kami melihat ada upaya pembodohan publik, sehingga kami harus melakukan pergerakan atau aksi dengan menutup akses jalan,” timpalnya.
Dijanjikan Erry, aksi dengan tidur dalam kemah yang dibangun pada ruas akses jalan menuju PT. USI akan berlangsung selama perusahaan tidak mengantongi izin atau pihak perusahaan membuat komitmen tidak akan melaksanakan aktifitas. “Tidak tahu berapa hari kami akan berkemah disini. Ini salah satu bentuk perlawanan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin,” ungkapnya.
Diingatkan Erry, pergerakan yang dilakukan AMANAT bukan sebagai bentuk menolak investasi di KSB, justru kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan investasi taat aturan. “Investasi apapun yang dilaksanakan tanpa izin tetap akan dilawan, begitu juga sebaliknya, semua kegiatan perusahaan yang telah mengantongi izin akan didukung secara serius dengan membantu menjaga stabilitas daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Muhammad Naf’an, MM.Inov selaku perwakilan pemerintah KSB yang tergabung dalam tim Tata Ruang Daerah menegaskan, jika PT. USI telah diminta untuk menghentikan seluruh aktifitas dalam areal perusahaan, lantaran sampai sekarang ini masih dalam status tersegel. “Kami sudah meminta pihak perusahaan untuk menghentikan aktifitas apapun selama izin belum dikantongi (lengkap),” akunya.
Dijelaskan Naf’an, jika pemerintah bisa saja mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang ketiga kepada perusahaan, termasuk dengan tindakan untuk melakukan pembongkaran terhadap fasilitas apapun yang telah terbangun dilokasi. “Prinsipnya, sebelum mendapatkan perijinan secara komplit, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas termasuk membangun dilokasi,” tandasnya. **