Taliwang, – 211 orang karyawan PT Bahagia Bangun Nusa (BNN), selaku perusahaan join PT Brantas Abypraya yang sedang melaksanakan pembangunan Bendungan Bintang Bano, beberapa waktu lalu hendak menggelar aksi mogok kerja, namun rencana itu batal dilaksanakan lantaran masih ingin mendengarkan penjelasan secara langsung dari pihak managemen perusahaan.
Meskipun batal melaksanakan aksi mogok, perwakilan karyawan berksempatan untuk bertemu dengan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mendapatkan penjelasan atas 9 tuntutannya. “Semua tuntutan yang disampaikan karyawan telah disampaikan penjelasan secara normatif, namun persoalan belum bisa dikatakan tuntas,” kata Tohiruddin SH selaku mediator tenaga kerja yang mewakili Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam pertemuan tersebut.
Masih keterangan Tohir sapaan akrabnya, dari beberapa tuntutan itu ada hal penting yang harus dilaksanakan pihak perusahaaan, seperti menetapkan hak cuti selama 12 hari dalam setahun, lalu menanggung Jaminan Hari Tua (JHT) dan memberikan kepastian bahwa karyawan akan mendapatkan bonus akhir proyek dengan besaran sesuai keuntungan nantinya. “Nominal bonus tidak bisa ditetapkan,” bebernya.
Terkait dengan status karyawan dikontrak atau permanen, Tohir memastikan bahwa pada prinsipnya seluruh karyawan itu harus dinyatakan sebagai pekerja permanen, namun dari beberapa orang pekerja justru menolak status tersebut, lantaran tidak siap jika perusahaan akan memindahkan lokasi kerja. “Kalau urusan status pekerja akan dibahas lebih lanjut antara karyawan dengan perusahaan,” lanjutnya.
Menyinggung soal upah pekerja, didapat informasi bahwa besaran yang diterima melebihi Upah Minimum Kabupaten (UMK), meskipun basic gaji dibawah standar UMK. “Perusahaan memiliki cara hitung tersendiri sehingga pekerja bisa mendapatkan nominal total mencapai Rp. 3 juta, jadi seharusnya tidak ada masalah dengan upah, termasuk perhitungan jam lembur,” urainya.
Terkait dengan Alat Pengaman Diri (APD) terhadap pekerja, dirinya melihat lebih disebabkan miskomunikasi antar karyawan itu sendiri, dimana perusahaan merasa yakin bahwa APD telah diserahkan kepada karyawan, namun saat kembali bekerja pada hari berikutnya, justru APD dimaksud ketinggalan dirumah sehingga kembali meminta diberikan APD. “APD adalah aset perusahaan yang bisa diganti jika dalam kondisi rusak, jadi tidak bisa dijadikan dasar bagi karyawan untuk kembali meminta lantaran tertinggal,” jelasnya.
Sebagai informasi penting yang menjadi kesimpulan akhir dalam pertemuan itu, perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja diminta untuk menggelar pertemuan khusus untuk mendapatkan kesimpulan akhir. Hasil pertemuan bipartiet itu diminta sudah diterima pihak Disnakertrans dalam pekan ini. **