Taliwang, – Perhatian DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap aktifitas subkontraktor pada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) sangat serius, apalagi terkait adanya laporan bahwa cukup banyak subkontraktor beraktifitas tanpa mengantongi izin lengkap.
Santri Yusmulyadi, ST selaku wakil ketua komisi 3 DPRD KSB mengakui, jika sudah ada rencana untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tehnis. Kegiatan itu untuk mengetahui secara pasti terkait laporan masyarakat tersebut. “Kami akan melaksanakan RDP untuk mengetahui jumlah subkontraktor, termasuk mana saja yang belum berizin tetapi tetap beroperasi,” ucapnya.
Masih keterangan Santri sapaan akrabnya, jika memang laporan itu benar dan terbukti cukup banyak subkontraktor tak berizin tetapi tetap beroperasi, maka komisi 3 bisa langsung mendesak tim pemerintah untuk melakukan inspeksi dan memberikan peringatan atau mungkin menutup paksa aktifitas subkontraktor tersebut. “Kami dari komisi 3 bisa juga turun bersama dinas tehnis sebagai bentuk keseriusan,” lanjutnya.
Lanjut politisi utusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jika upaya yang dilakukan komisi 3 sebagai bentuk perhatian terhadap investasi di Bumi Pariri Lema Bariri ini. “Kita semua ingin menjaga investasi berjalan lancar, tetapi perusahaan harus juga mematuhi regulasi dengan mengantongi semua perizinan yang berlaku,” timpalnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan RDP, Santri belum bisa memberikan kepastian, lantaran anggota DPRD KSB dalam pekan ini akan melaksanakan reses atau mendengar aspirasi masyarakat secara langsung. “Saya akan terus mendesak pimpinan untuk menyiapkan jadwal pelaksanaan RDP terkait dengan subkontraktor nakal usai pelaksanaan reses, agar investasi benar-benar menguntungkan daerah,” ungkapnya.
Dikesempatan itu Santri mengaku sangat serius berbicara persoalan perizinan dari para pelaku usaha pada wilayah tambang, agar memberikan dampak positif bagi daerah, baik dalam bentuk pembukaan lapangan pekerjaan, juga pendapatan daerah sebagai penghasil. “Untuk apa investasi dari subkontraktor jika tidak menguntungkan masyarakat dan daerah,” timpalnya.
Pada momentum itu Santri juga menyinggung ada beberapa subkontraktor yang membangun fasilitas kantor pada areal peruntukan lain, baik itu untuk lahan pertanian maupun perkebunan sesuai yang tertera dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Akses menuju gate PT. AMMAN pada jalur Sekongkang sudah banyak kantor milik subkontraktor, sementara pada sisi lain kawasan dimaksud ada yang tercatat sebagai areal perkebunan. Hal ini membuktikan ada masalah besar yang perlu diuraikan,” tuturnya. **