Taliwang, – Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), khusus di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terindikasi melakukan pelanggaran, bahkan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus mengambil tindakan dengan menghentikan pertemuan yang akan dilaksanakan tersebut.
“Kami menemukan kampanye yang dilakukan semua paslon, termasuk oleh tim sukses maupun relawan atau sebutan lain melakukan pelanggaran saat kampanye, terutama masalah tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), terus lokasi yang didatangi tidak tertera dalam STTP dimaksud,” tegas ketua Panwaslu KSB, Karyadi SE melalu selularnya Selasa 6/3 kemarin.
Masih keterangan Karyadi, pelanggaran dalam tahapan kampanye seharusnya dihindari, mengingat tahapan Pilkada itu ada pesan pendidikan politik kepada masyarakat, tetapi kalau langkah yang dilakukan salah sama halnya mengajari pelanggaran politik kepada masyarakat. “Kami berharap kepada semua Paslon, termasuk tim sukses, relawan atau sebutan lain terhadap pendukung paslon, agar ada upaya menghindari pelanggaran, bukan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dukungan masyarakat,” timpalnya.
Disaat itu juga Karyadi menyampaikan bahwa ada upaya untuk tidak dinyatakan telah melakukan pelanggaran. Seperti memberikan keterangan bahwa kegiatan sosialisasi atau pertemuan yang dilaksanakan bukan oleh tim sukses, tetapi relawan atau sebutan lain yang tidak tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Siapapun yang menjadi pendukung harus diberikan pemahaman agar tetap mengedepankan aturan sehingga Pilkada yang dilaksanakan lebih jujur dan adil,” harapnya.
Untuk diketahui bersama bahwa sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 khusus pasal 67 menegaskan bahwa kepolisian dan atau Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/kota berwenang untuk menertibkan atau membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh orang seorang atau relawan atau pihak lain atau tim kampanye atau petugas kampanye yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, termasuk mengubah rute perjalanan.
Dikesempatan itu Karyadi juga mengakui bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu Paslon, namun sampai pada panggilan ketiga belum juga hadir, sehingga pihaknya menyerahkan lanjutan pemeriksaan atau meminta keterangan kepada Bawaslu NTB. “Semua bukti pelanggaran telah kami sampaikan kepada Bawaslu, jadi setiap dugaan pelanggaran yang tidak bisa ditangani lantaran para pihak tidak hadir panggilan Panwaslu maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ucapnya. **